Warga Miskin Yogyakarta Bisa dapat Bantuan Hukum Gratis, Cek Syaratnya

Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:30 WIB
Warga Miskin Yogyakarta Bisa dapat Bantuan Hukum Gratis, Cek Syaratnya - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Bantuan hukum gratis untuk warga miskin di Yogyakarta. Foto: Antara

Setiap OBH akan memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp 12 juta yang terbagi untuk kebutuhan litigasi hingga perkara inkracht Rp 8 juta dan sisanya untuk nonlitigasi. Alokasi anggaran untuk bantuan hukum tersebut masuk dalam pos bantuan sosial.

Dengan begitu, Pemkot Yogyakarta menyediakan Rp 264 juta untuk 22 OBH yang diberikan dengan sistem reimburse atau setelah selesai menangani perkara.

"Ada aturan mengenai standar biaya di setiap perkara dan tahapan penanganan kasus. Setiap OBH yang bekerja sama sudah memahami hal tersebut," katanya.

Masyarakat miskin Kota Yogyakarta yang sedang berhadapan dengan hukum atau membutuhkan sosialisasi dan penyuluhan hukum bisa memanfaatkan layanan tersebut dengan datang langsung ke Kantor Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta.

"Nanti, kami akan mengarahkan mereka untuk bisa berkomunikasi dengan OBH yang sudah masuk dalam daftar sehingga perkaranya bisa ditangani," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, terdapat sejumlah perkara hukum yang tidak dapat mengakses layanan tersebut, yaitu perkara terkait makar, terorisme, korupsi, dan narkoba.

Selain Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman juga memiliki layanan serupa.

Sedangkan Pemda DIY saat ini sedang merancang program bantuan hukum untuk warga miskin.

Warga miskin di Kota Yogyakarta kini bisa mengakses layanan bantuan hukum gratis. Syarat dan caranya gampang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News