Disdikpora DIY Belum Mau Sebut Ada Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, tetapi...
Penonaktifan itu bertujuan agar investigasi bisa berlangsung tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Jika mereka terbukti bersalah, kata dia, sanksi yang akan dijatuhkan bakal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Entah itu teguran lisan, teguran tertulis, atau pengurangan hak. Akan tetapi, tergantung dari hasil pendalaman. Mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Didik Wardaya.
Seiring dengan penyelesaian hasil investigasi, Disdikpora DIY berencana menggelar rekonsiliasi antara pihak wali siswi dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan yang terlibat.
Menurut Didik, rekonsiliasi itu penting dilakukan agar kedua belah pihak saling memaafkan dan warga Jogja kembali tentram.
"Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing, bahwa kalau yang dilakukan itu keliru, mungkin saling bermaafan. Agar masyarakat juga bisa merasa ayem," ujar Didik.
Rekonsiliasi itu akan difasilitasi oleh Disdikpora DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 ) DIY.
Orang tua siswi, kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan akan dipertemukan.
Disdikpora DIY belum mau menyebut bahwa telah terjadi pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan, tetapi...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News