Akhirnya, Disdikpora DIY Buat Keputusan dalam Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

Ia menyebut ada beberapa jenis sanksi yang bakal diterima oleh kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan tersebut.
Baca Juga:
Pemberian sanksi tersebut, lanjutnya, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021
"Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. JIka kategori sedang bisa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," jelasnya.
Kemudian, apabila kategori pelanggaran disiplin tergolong sangat berat, akan dijatuhkan hukuman pemberhentian.
Lebih lanjut, ia berharap kasus di SMAN 1 Banguntapan ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di DIY.
"Kami akan membentuk satuan tugas lintas sektor," ujar Didik menanggapi upaya Disdikpora DIY dalam mencegah kasus sama terjadi kembali. (mcr25/jpnn)
Disdikpora DIY akhirnya mengungkap ada banyak data dan fakta dalam kasus dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News