Akhirnya, Disdikpora DIY Buat Keputusan dalam Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan data dan fakta dugaan pelanggaran pegawai dalam kasus pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Temuan pelanggaran tersebut selanjutnya akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk meminta rekomendasi hukuman disiplin.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan temuan fakta dan data itu bakal dipelajari oleh satgas untuk selanjutnya merekomendasikan jenis hukuman disiplin.
Didik mengungkapkan ada empat orang yang bertanggung jawab di SMAN 1 Banguntapan, yaitu kepala sekolah, dua guru BK dan wali kelas.
Fakta yang dikumpulkan Disdikpora DIY dalam kasus ini, menurut Didik, cukup banyak.
"Yang jelas di situ terkait dengan pelanggaran disiplin karena kami membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Di situ ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswa itu disarankan mengenakan jilbab," kata Didik pada Rabu (10/8).
Menurutnya, kebijakan di SMAN 1 Banguntapan tidak memberi ruang pilihan bagi siswi untuk memilih mengenakan atau tidak mengenakan jilbab.
Didik menambahkan bahwa proses selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada satgas untuk memberikan rekomendasi jenis sanksi.
Disdikpora DIY akhirnya mengungkap ada banyak data dan fakta dalam kasus dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News