3 Tugas Disdikpora DIY dalam Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Hasil investigasi terkait dugaan pemaksaan berjilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul akan segera diungkap oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Disdikpora DIY diminta untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berkepanjangan.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah kondisi siswi karena sempat tertekan dan depresi.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada siswi tersebut.
Menurutnya, kondisi psikis pelajar kelas X itu mulai stabil dan telah membuka interaksi.
Kemudian, terkait sanksi yang akan diberikan terdapat oknum guru SMAN 1 Banguntapan, Didik akan mengacu pada hasil investigasi.
"Itu ada sanksinya, bisa teguran lisan, teguran tertulis dan pengurangan hak. Tergantung hasil investigasi," kata dia, Selasa (9/8).
Dalam pemeriksaan empat pihak dari sekolah tersebut, Disdikpora DIY berpegangan pada Permendikbud Nomor 45/2014, PP Nomor 94/2021 dan Permendikbud Nomor 82/2015.
Disdikpora DIY setidaknya memiliki tiga tugas terkait penanganan kasus dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan. Apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News