Jenis Sanksi yang Mungkin Diterima Oknum Guru SMAN 1 Banguntapan: Teguran hingga Pemberhentian

Rabu, 10 Agustus 2022 – 16:03 WIB
Jenis Sanksi yang Mungkin Diterima Oknum Guru SMAN 1 Banguntapan: Teguran hingga Pemberhentian - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Sanksi kasus pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Didik, ada beberapa jenis sanksi yang bakal diterima oleh kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan.

Pemberian sanksi tersebut, lanjutnya, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021

"Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika kategori sedang, bisa berupa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat," jelasnya. 

Kemudian, apabila kategori pelanggaran disiplin tergolong sangat berat, akan dijatuhkan hukuman pemberhentian.

Terlepas dari keputusan dan sanksi yang akan dibuat oleh Pemda DIY, Didik mengatakan kasus ini untuk selanjutkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Ayah dari siswi, Daniel Iswantoro dan Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istianto sudah saling berjabat tangan dan berpelukan di Auditorium Disdikpora DIY.

"Mereka saling bertemu dan bermaaf-maafan terkait dengan permasalahan yang dialami oleh putri beliau," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya pada Rabu (10/8).

Didik menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. (mcr25/jpnn)

Disdikpora DIY memutuskan ada unsur pelanggaran dalam kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Ini jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada oknum guru.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia