Jenis Sanksi yang Mungkin Diterima Oknum Guru SMAN 1 Banguntapan: Teguran hingga Pemberhentian
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya membuat keputusan tentang perkara pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Disdikpora DIY berkesimpulan ada unsul pelanggaran dalam ketentuan berseragam di SMAN 1 Banguntapan.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya menemukan banyak fakta dan data terkait unsur-unsur pelanggaran itu.
Baca Juga:
Didik mengungkapkan ada empat orang yang bertanggung jawab di SMAN 1 Banguntapan, yaitu kepala sekolah, dua guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas X.
"Yang jelas di situ terkait dengan pelanggaran disiplin karena kami membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam. Di situ ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswa agar mengenakan jilbab," kata Didik pada Rabu (10/8).
Menurutnya, kebijakan di SMAN 1 Banguntapan tidak memberi ruang atau pilihan bagi siswi beragama Islam untuk memilih mengenakan atau tidak mengenakan jilbab.
Didik menambahkan bahwa temuan data dan fakta tersebut akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY.
Pihak BKD DIY nantinya akan menentukan jenis sanksi yang mungkin diterima oleh para guru SMAN 1 Banguntapan.
Disdikpora DIY memutuskan ada unsur pelanggaran dalam kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan. Ini jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada oknum guru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News