Kata Ombudsman DIY Soal Sanksi Ringan Terhadap Guru SMAN 1 Banguntapan
jogja.jpnn.com - Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait kasus pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswinya.
Sanksi yang dijatuhkan pada Kamis (18/8) itu masuk dalam kategori ringan.
Kepala SMAN 1 Banguntapan diberi sanksi tertulis pernyataan tidak puas dari atasan.
Seorang guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas mendapat teguran tertulis, sementara guru BK lainnya mendapat teguran lisan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi angkat suara terkait pemberian sanksi ringan tersebut.
Menurut Budhi, jenis sanksi merupakan kewenangan dari Disdikpora DIY dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga:
Namun, sanksi yang diberikan harus diikuti oleh saran dan tindakan korektif.
"Masih ada enam poin saran tindakan korektif dari ORI yang harus dijalankan Disdikpora DIY. Beberapa di antaranya bahkan sangat strategis untuk mendorong terjadinya moderasi beragama dalam layanan pendidikan di sekolah. Ini juga perlu menjadi fokus kita semua," ujar Budhi.
Disdikpora DIY telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan. Kepala Ombudsman DIY angkat suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News