Kata Ombudsman DIY Soal Sanksi Ringan Terhadap Guru SMAN 1 Banguntapan

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 18:01 WIB
Kata Ombudsman DIY Soal Sanksi Ringan Terhadap Guru SMAN 1 Banguntapan - JPNN.com Jogja
SMAN 1 Banguntapan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Menurut Budhi, keputusan Disdikpora DIY menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan sesuai dengan saran ORI DIY, khususnya pada poin tiga dan empat dari delapan saran tindakan korektif berdasarkan hasil investigasi kasus itu.

Meski demikian, kata dia, ORI DIY telah meminta agar pemberian sanksi dan pembinaan tetap mempertimbangkan keluasan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan tindakan empat ASN tersebut.

"Kami memang tidak menyebutkan secara spesifik kualifikasi sanksinya karena penentuan dan penjatuhan sanksi merupakan kewenangan atasan dan BKD," kata dia.

Penjatuhan sanksi, menurut dia, penting untuk memberi efek jera, tetapi masih perlu diikuti pembangunan sistem melalui berbagai kebijakan guna mendorong terwujudnya moderasi beragama di sekolah.

"Moderasi beragama di sekolah guna mencegah eksklusivitas pelayanan pendidikan. Ini menurut saya jauh lebih penting," kata Budhi.

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran guru SMAN 1 Banguntapan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021

Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman sedang bisa berupa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat.

Disdikpora DIY telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan. Kepala Ombudsman DIY angkat suara.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia