Kata Ombudsman DIY Soal Sanksi Ringan Terhadap Guru SMAN 1 Banguntapan

Menurut Budhi, keputusan Disdikpora DIY menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan sesuai dengan saran ORI DIY, khususnya pada poin tiga dan empat dari delapan saran tindakan korektif berdasarkan hasil investigasi kasus itu.
Baca Juga:
Meski demikian, kata dia, ORI DIY telah meminta agar pemberian sanksi dan pembinaan tetap mempertimbangkan keluasan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan tindakan empat ASN tersebut.
"Kami memang tidak menyebutkan secara spesifik kualifikasi sanksinya karena penentuan dan penjatuhan sanksi merupakan kewenangan atasan dan BKD," kata dia.
Penjatuhan sanksi, menurut dia, penting untuk memberi efek jera, tetapi masih perlu diikuti pembangunan sistem melalui berbagai kebijakan guna mendorong terwujudnya moderasi beragama di sekolah.
"Moderasi beragama di sekolah guna mencegah eksklusivitas pelayanan pendidikan. Ini menurut saya jauh lebih penting," kata Budhi.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran guru SMAN 1 Banguntapan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021
Hukuman yang paling ringan itu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman sedang bisa berupa penundaan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat.
Disdikpora DIY telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan. Kepala Ombudsman DIY angkat suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News