Hasil Investigasi ORI DIY: Guru SMAN 1 Banguntapan Merundung dan Memaksa Siswinya Berjilbab
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menyampaikan hasil akhir pemeriksaan dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul pada Jumat (12/8) sore.
ORI DIY sebelumnya telah meminta keterangan kepala sekolah dan guru SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan ini.
Selain itu, rekaman CCTV ikut menjadi komponen penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua ORI DIY Budhi Masturi mengatakan pemakaian jilbab kepada korban berinisial SP dianggap sebagai sebuah pemaksaan.
"Tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab kepada SP di ruang BK yang disaksikan dan dibantu guru BK kelas X IPS III dan wali kelas pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," kata Budhi.
Budhi menyebut faktor tersebut membuat runtuhnya harga diri korban.
"Secara psikologis telah memenuhi kategori sebagai tindakan perundungan, ini kami dapat dari penjelasan psikolog" jelasnya.
Pemaksaan dan perundungan terhadap korban, lanjutnya, terkonfirmasi dari hasil asesment psikolog KPAI Kota Yogyakarta.
Hasil investigasi OMbudsman (ORI) DIY dalam kasus SMAN 1 Banguntapan disebut sebagai perundungan dan pemaksaan berjilbab. Duh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News