Anggota Dewan Menilai Polemik Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Hanya Disiplin ASN
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Langkah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kasus dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul dinilai bijak oleh beberapa kalangan.
Anggota Komisi A DPRD DIY Muhammad Syafii sependapat dengan Ngarsa Dalem bahwa persoalan ini bukan kasus pidana atau perdata melainkan disiplin ASN.
"Jadi, terlalu jauh jika disebut melanggar konstitusi. Saya juga sependapat dengan rekonsiliasi yang disebutkan gubernur," katanya pada Kamis (11/8).
Syafii menambahkan bahwa sanksi atau pembinaan nantinya harus mencerminkan aspek keadilan dan proporsionalitas.
Menurutnya, berbagai instrumen hukum dan perundangan mestinya menjadi pedoman dalam menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 1 Banguntapan.
"Kami tidak berharap sanksi atau pembinaan nantinya malah terjadi kontraproduktif terhadap profesi guru karena munculnya ketakutan," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi hikmah bagi semua pihak, baik guru, siswa, wali murid hingga dunia pendidikan di Yogyakarta.
"Kami tidak ingin malah disibukkan dengan perdebatan di ranah publik yang tidak konstruktif," ucapnya. (mcr25/jpnn)
Anggota dewan dari Komisi A DPRD DIY menilai kasus di SMAN 1 Banguntapan bukanlah pidana atau perdata melainkan disiplin ASN.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News