Guru SMAN 1 Banguntapan Sudah Disanksi, ORI DIY Beri 6 Saran Korektif

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 22:00 WIB
Guru SMAN 1 Banguntapan Sudah Disanksi, ORI DIY Beri 6 Saran Korektif - JPNN.com Jogja
Kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul terkait kasus pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi kelas X.

Sanksi yang dijatuhkan pada Kamis (18/8) itu masuk dalam kategori ringan.

Kepala SMAN 1 Banguntapan diberi sanksi tertulis pernyataan tidak puas dari atasan.

Seorang guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas mendapat teguran tertulis, sementara guru BK lainnya mendapat teguran lisan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan jenis sanksi merupakan kewenangan dari Disdikpora DIY dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, Ombudsman memberi beberapa saran korektif yang harus dilaksanakan oleh Disdikporan DIY.

"Beberapa di antaranya bahkan sangat strategis untuk mendorong terjadinya moderasi beragama dalam layanan pendidikan di sekolah. Ini juga perlu menjadi fokus kita semua," ujar Budhi.

Pertama, Disdikpora DIY harus membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek untuk mencermati dan mempertimbangkan review terhadap instrumen akreditasi tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Ombudsman DIY memberikan enam saran korektif kepada Disdikpora DIY untuk memastikan kejadian pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan tidak terulang.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News