Selain Pemaksaan Berjilbab, Ternyata Ada Pelanggaran Lain di SMAN 1 Banguntapan

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diputuskan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan pihaknya menemukan fakta tentang pelanggaran disiplin yaitu penjualan seragam sekolah yang juga mengarah pada upaya pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan.
"Ada penjualan seragam yang di dalamnya ada paket jilbab sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," kata Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY, Yogyakarta pada Rabu (10/8).
Menurut Didik, penjualan seragam di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Didik mengungkapkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan kesempatan atau opsi kepada siswi Muslim dalam berseragam karena hanya ada satu jenis model pakaian.
Baca Juga:
"Jadi, pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan jilbab atau tidak," ujar dia.
Penjualan seragam di sekolah dengan paket jilbab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan jilbab.
Disdikpora DIY telah memutuskan bahwa empat guru bersalah dalam kasus pemaksaan berjilbab. Selain itu, ternyata ditemukan pelanggaran lainnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News