Selain Pemaksaan Berjilbab, Ternyata Ada Pelanggaran Lain di SMAN 1 Banguntapan

"Kami tidak bisa membeberkan secara utuh, tetapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin salah satunya karena ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.
Terkait kasus ini, ada empat orang yang akan dikenakan sanksi, yaitu Kepala SMAN 1 Banguntapan, dua guru bimbingan konseling (BK) dan satu wali kelas.
Keempatnya saat ini sudah dinonaktifkan sementara sambil menunggu rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan tim khusus (timsus).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut Didik, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Berikutnya untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
"Ada ketentuan (sanksi) disiplin di mana pegawai bisa pemberhentian. Itu jika kategori sangat berat. Kami serahkan kepada tim satgas untuk menilai," ujar Didik. (antara/jpnn)
Disdikpora DIY telah memutuskan bahwa empat guru bersalah dalam kasus pemaksaan berjilbab. Selain itu, ternyata ditemukan pelanggaran lainnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News