Hasil Investigasi ORI DIY: Guru SMAN 1 Banguntapan Merundung dan Memaksa Siswinya Berjilbab
Menurutnya, hal ini menandakan kondisi tertekan yang dialami korban.
Selain itu, reaksi tubuh korban secara psikis juga dijelaskan dalam proses asesment tersebut yang mengonfirmasi bahwa terjadinya penurunan di empat wilayah psikis emosi.
"Dengan demikian tindakan terhadap korban di sekolah sebagaimana dikeluhkan terutama saat pemakaian jilbab oleh koordinator BK dkk telah menyebabkan dirinya mengalami tekanan psikologis merupakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
ORI DIY menyebut hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 15a Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Budhi menambahkan kekerasan psikis yang patut diduga selama MPLS dan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari kejadian pemakaian jilbab juga insiden pengurungan korban di toilet merupakan tanggung jawab seorang kepala SMAN 1 Banguntapan.
"Sebab menurut Pasal 38 Perda 15 Tahun 2016, kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru," tegasnya. (mcr25/jpnn)
Hasil investigasi OMbudsman (ORI) DIY dalam kasus SMAN 1 Banguntapan disebut sebagai perundungan dan pemaksaan berjilbab. Duh.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News