Ingin dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari Pemkab Kulon Progo? Begini Caranya
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mimiliki anggaran Rp 23 miliar untuk membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat tidak mampu yang tidak mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami mengatakan di Kulon Progo saat ini ada 50 ribu jiwa yang membutuhkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan akan mengusulkan warga tidak mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Sri Budi Utami juga akan mengupayakan solusi bagi warga tidak mampu yang datanya dicoret dalam DTKS sehingga tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif Program JKN.
"Bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS, tetapi masih memenuhi syarat, kami upayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI dari APBD," kata dia.
Masyarakat tidak mampu yang ingin mendapat bantuan premi JKN dari pemerintah daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah ke Dinas Sosial.
Dinsos akan memverifikasi data warga yang direkomendasikan mendapat bantuan premi dan menyampaikannya ke Dinas Kesehatan.
Masyarakat kurang mampu di Kulon Progo bisa mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah setempat. Begini caranya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News