Ada Imbauan Kepada Pengusaha di Sepanjang Jalan Gambiran, Dengarkan!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan jalur lalu lintas searah di Jalan Gambiran sejak 30 Agustus lalu.
Semua jenis kendaraan kini hanya bisa melintasi Jalan Gambiran dari utara ke selatan. Pengendara yang datang dari selatan akan diarahkan menuju Jalan Pramuka.
Setelah penerapan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau kepada pengusaha di sepanjang Jalan Gambiran agar menyediakan ruang parkir di persil sehingga tidak memanfaatkan parkir tepi jalan.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa lebar Jalan Gambiran yang hanya 4-5,5 meter tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat parkir kendaraan.
Menurut dia, selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak pernah memberikan izin parkir tepi jalan umum di sepanjang Jalan Gambiran dan tidak berencana memberikan izin untuk parkir di kemudian hari.
"Meskipun sudah searah dan arus lalu lintas lebih lancar, tetapi pemberian izin parkir tepi jalan umum justru akan bertentangan dengan tujuan kebijakan Jalan Gambiran menjadi searah," katanya.
Penambahan parkir tepi jalan umum akan membuat lalu lintas menjadi tersendat sehingga tujuan memperlancar arus lalu lintas di jalan tersebut tidak tercapai.
Oleh karenanya, lanjut Aziz, pelaku usaha di sepanjang Jalan Gambiran diminta untuk memberikan fasilitas parkir di dalam persil bagi konsumen yang datang.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberi imbauan kepada seluruh pengusaha di sepanjang Jalan Gambiran. Apa itu?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News