Harga BBM Naik, Tarif Trans Jogja tidak Berubah, tetapi
Direktur Utama PT AMI Diah Puspitasari mengatakan penentuan tarif memang menjadi kewenangan Pemda DIY, dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dishub.
Hingga kini, ia menyebutkan tarif masih berlaku yakni Rp 3.500 per orang, untuk pelajar Rp 1.200, dan bagi yang berlangganan Rp 2.700.
Diah memastikan operasional bus Trans Jogja tidak terganggu meski tidak ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga BBM.
"Jika misalnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan, Dinas Perhubungan yang akan menghubungi kami. Jadi, sebelum ada informasi itu kami jalan seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memutuskan menaikkan tarif angkutan umum nonekonomi di DIY sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif itu berlaku untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. Sedangkan untuk taksi masih menunggu SK Gubernur DIY.
"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata Ketua Organda DIY Hantoro. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan DIY memutuskan tidak menaikkan tarif Tran Jogja meskipun harga BBM saat ini sudah naik. Akan tetapi, ada kebijakan lain yang diambil.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News