Perhatian, Aturan Sumbangan Sekolah Akan Segera Terbit, Begini Isinya
“Waktunya tidak tetap, harus sukarela," katanya.
Kepala Ombudsman (ORI) Republik Indonesia dan perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi berharap agar aturan teknis tentang donasi yang akan diterbitkan Disdikpora DIY lebih menekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela.
Sumbangan juga tidak boleh ditetapkan berdasarkan kemampuan orang tua siswa.
Dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, kata dia, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi.
Orang tua siswa boleh tidak bersedia menyumbang atau bersedia dengan batasan tertentu.
Namun, menurutnya, sekolah bisa memberi gambaran besaran nominal donasi, asalkan tidak mengikat.
"Jika ingin kurang dari nominal itu, boleh. Lebih dari itu juga boleh. Yang tidak bersedia menyumbang juga harus diperbolehkan," ucap dia. (antara/jpnn)
Disdikpora DIY akan segera menerbitkan aturan teknis tentang sumbangan di sekolah negeri. Tolong, diperhatikan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News