Begini Kronologi Adanya Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakarta
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait adanya dugaan pungutan sebesar Rp 5 juta di SMKN 2 Yogyakarta.
Perwakilan AMPPY Robani Iskandar mengatakan ada laporan dari orang tua siswa kepada pihaknya terkait wacana pungutan tersebut.
Ia merinci, pungutan tersebut terdiri dari uang pendidikan Rp 1.800.000, uang personal Rp 450.000 dan uang pembangunan Rp 2.750.000.
Wacana pungutan tersebut, katanya, dilontarkan dalam forum yang dihadiri pihak sekolah dan komite orang tua.
"Jadi, kemarin kami sudah mendatangi sekolah dan kepala sekolah telah mengikuti acuan kami bahwa ada opsi boleh tidak menyumbang dan menyumbang di bawah dan di atas Rp 2 juta," kata Robani, Rabu (14/9).
Selain itu, pihaknya juga memberikan opsi agar bisa menyumbang dalam bentuk material.
"Akan tetapi, sehari kemudian terjadi perdebatan di grup komite. Pihak komite tetap bersikeras bahwa pungutan itu berdasarkan PP 48 Tahun 2008 Pasal 47. Itu yang jadi patokan komite," jelasnya.
Robani mengatakan pasal yang digunakan komite tersebut hanya berlaku bagi sekolah swasta.
SMKN 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan sumbangan rasa pungutan untuk pembangunan kantin dan lahan parkir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News