Dituding Melakukan Pungutan Liar, Kepala SMKN 2 Yogyakarta Justru Bingung

Rabu, 14 September 2022 – 19:00 WIB
Dituding Melakukan Pungutan Liar, Kepala SMKN 2 Yogyakarta Justru Bingung - JPNN.com Jogja
Salah satu sudut di SMKN 2 Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima laporan warga terkait dugaan sumbangan orang tua murid di SMKN 2 Yogyakarta.

Laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) itu merinci ada pungutan Rp 5 juta, salah satunya untuk pembangunan kantin dan lahan parkir.

Asisten Pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY Muhammad Rifki mengatakan laporan dugaan pemungutan ini setelah diterima akan diverifikasi. 

Rifki menyebut mengacu pada regulasi Permendikbud 75 Tahun 2016 pungutan terhadap wali murid tidak diperbolehkan. 

"Pungutan itu cirinya ada nominalnya, batas waktu dan juga bersikap wajib," jelasnya. 

"Jadi, jika nanti dalam penelusuran kami temukan unsur-unsur itu, tentu saja sesuatu yang tidak diperkenankan," katanya. 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 2 Yogyakarta Dodot Yuliantoro membantah adanya pungutan terhadap wali murid.

Dodot menyebut wacana pembangunan kantin dan lahan parkir baru justru muncul berdasarkan usulan dari orang tua murid. 

SMKN 2 Yogyakarta dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta soal dugaan pungutan sebesar Rp 5 juta. Begini respons kepala sekolah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News