Perhatian, Aturan Sumbangan Sekolah Akan Segera Terbit, Begini Isinya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera menerbitkan peraturan teknis tentang sumbangan pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang ada di Jogja.
Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman mengatakan wacana itu sudah lama dibahas sehingga peraturan teknis sumbangan sekolah akan segera terbit.
Menurut Suhirman, regulasi teknis perlu dibuat lebih detail agar sekolah tidak salah paham soal donasi yang mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Saya ingin jelas karena terkadang sekolah memiliki interpretasi yang berbeda. Aturan ini dimaksudkan untuk memperjelas bagaimana proses donasi akan dilakukan," katanya.
Pada prinsipnya donasi untuk penggalangan dana di sekolah negeri diperbolehkan, asal untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Pasalnya, diakui Suhirman, masih ada kegiatan sekolah yang tidak bisa ditanggung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, berdasarkan Permendikbud 75 sumbangan sekolah harus bersifat sukarela dan ada batasannya.
Pembayaran iuran harus tidak mengikat, tidak ditentukan waktunya, dan jumlah nominalnya tidak mengikat dan tidak boleh dipaksakan.
Disdikpora DIY akan segera menerbitkan aturan teknis tentang sumbangan di sekolah negeri. Tolong, diperhatikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News