Di Sekolah Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Apa Bedanya?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menegaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua siswa.
Namun, untuk sumbangan masih diperbolehkan asal memenuhi ketentuan yang berlaku dan dikelola secara transparan.
“Di Kota Yogyakarta, selalu berhati-hati. Jangan memungut biaya yang tidak sesuai aturan, terutama di sekolah dasar dan menengah,” kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta Budhi Asrori, Jumat (23/9).
Budhi meyakini tidak ada sekolah di Kota Jogja yang meminta sumbangan secara ilegal dengan alasan apa pun.
Sumbangan kepada sekolah harus selalu diputuskan bersama dengan komite sekolah sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
“Juga harus jelas untuk apa donasi itu akan digunakan. Sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Sejauh ini, tidak ada keluhan. Mudah-mudahan tidak ada," ujarnya.
Menurut Budhi, sumbangan dari orang tua siswa untuk sekolah masih diperbolehkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
“Karena namanya sumbangan, tidak mengikat dan sukarela. Artinya, tidak ada aturan tentang berapa banyak yang harus Anda berikan. Demikian pula waktunya, tidak ada ketentuan" katanya.
Disdikpora Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pungutan di sekolah tidak diperbolehkan. Namun, untuk sumbangan masih boleh. Apa bedanya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News