Di Sekolah Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Apa Bedanya?

Jumat, 23 September 2022 – 18:29 WIB
Di Sekolah Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Apa Bedanya? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Disdikpora Yogyakarta menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah. Foto: : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Ia berharap dapat memberikan ruang komunikasi seluas-luasnya dengan orang tua ketika sekolah dan komite berencana mengumpulkan sumbangan sekolah.

"Misalnya, saat ada kegiatan di luar daerah. Tidak mungkin semuanya dibebankan ke sekolah. Perlu kerja sama antara orang tua, guru, dan komite," katanya.

Budhi mengatakan bantuan orang tua dalam mendukung terciptanya pendidikan yang maju dan berkualitas bisa datang dalam berbagai bentuk.

“Bukan hanya soal uang dan materi, tetapi dukungan dan perhatian orang tua sangat penting untuk kemajuan pendidikan di sekolah,” ujarnya.

Budi mengatakan ketika ada bantuan pendidikan dari orang tua dan komite sekolah, sekolah sebagai penyelenggara pendidikan dapat mengelola dana tersebut dengan baik agar mencapai tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. (antara/jpnn)

Disdikpora Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pungutan di sekolah tidak diperbolehkan. Namun, untuk sumbangan masih boleh. Apa bedanya?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News