Cara Mengakhiri Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub

Senin, 10 Oktober 2022 – 09:30 WIB
Cara Mengakhiri Polemik Seragam dan Pungutan di Sekolah Jogja, Akan Terbit Pergub - JPNN.com Jogja
SMAN 1 Wates akhir-akhir ini menjadi sorotan karena jual beli seragam. Foto: sman1wates.sch.id

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polemik seragam di sekolah-sekolah Yogyakarta kembali mencuat ke permukaan. 

Baru-baru ini pihak SMA Negeri 1 Wates dilaporkan oleh wali murid terkait kualitas seragam yang dianggap tidak sesuai dengan harga.

Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sutrisna Wibawa mengatakan permasalahan ini harus dilihat secara ril di lapangan.

Menurutnya, pada prinsipnya sekolah dilarang untuk memperjualbelikan seragam maupun mewajibkan murid untuk membeli.

Munculnya banyak dugaan jual-beli seragam di sekolah Jogja ini membuat Dewan Pendidikan DIY mendorong Dinas Pendidikan membuat aturan mengenai pendanaan.

Menurutnya, implementasi PP 17 dan Permen 45 harus dipertegas sehingga sekolah tidak salah dalam menafsirkan aturan yang ada.

"Kami sudah ke Pak Disdikpora untuk sesegera mungkin meluncurkan ini," kata Sutrisna, Sabtu (8/10).

Peraturan pendanaan ini, lanjutnya, akan meliputi sumbangan orang tua.

Polemik dugaan jual beli seragam dan pungutan bukan sekali dua kali terjadi di Yogyakarta. Dewan Pendidikan dan Disdikpora DIY sepakat menerbitkan pergub.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News