Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa sekolah negeri di Jogja tidak boleh memungut biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apa pun.
Namun, jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa masih diperbolehkan.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika sekolah ingin menerima sumbangan dari orang tua siswa.
Di antaranya, sumbangan harus bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan waktunya, dan jumlah nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat.
“Waktunya tidak tetap, harus sukarela," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman.
Terkait sumbangan sekolah, Ombudsman (ORI) Republik Indonesia perwakilan DIY-Jawa Tengah banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat.
Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengungkapkan fakta bahwa beberapa sekolah masih salah dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Awalnya, kata dia, donasi tersebut dinyatakan bersifat sukarela, tetapi pihak sekolah tidak memberikan opsi kepada orang tua siswa yang tidak mau berdonasi, bahkan jumlah dan batas waktu pembayarannya pun ditentukan.
Disdikpora DIY menyebut bahwa sumbangan dari orang tua ke sekolah negeri masih diperbolehkan. Namun, Ombudsman mengungkapkan fakta penting.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News