Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 24 September 2022 – 10:01 WIB
Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Sumbangan orang tua siswa di sekolah negeri. Foto: dok.JPNN.com

Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.

"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tetapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.

Asisten Pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki mengatakan pihaknya menerima beberapa aduan tentang dugaan pungutan liar di sekolah negeri.

"Masyarakat mulai kritis, mulai memahami regulasi," kata Rifki, Rabu (14/9).

Ia juga berharap hal tersebut dipahami oleh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan.

Menurut Rifki, dugaan pungutan tersebut digunakan sekolah untuk berbagai macam keperluan sekolah.

"Ada yang peruntukannya untuk pembangunan fisik sekolah, kegiatan-kegiatan sekolah, tetapi bukan untuk kegiatan reguler pembelajaran," ungkapnya.

Oleh karena itu, Disdikpora DIY akan segera menerbitkan aturan teknis tentang tata cara penarikan sumbangan di sekolah.

Disdikpora DIY menyebut bahwa sumbangan dari orang tua ke sekolah negeri masih diperbolehkan. Namun, Ombudsman mengungkapkan fakta penting.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News