Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan
Meski berdalih atas dasar kesepakatan komite sekolah, Budhi menegaskan bahwa penggalangan dana semacam itu tergolong pungutan liar yang tidak sah secara hukum.
"Di beberapa sekolah belakangan ini kan mengatakan ini enggak wajib, tetapi tidak ada opsi bagi orang tua yang tidak ingin menyumbang dan langsung menyebutkan angkanya," kata dia.
Asisten Pemeriksa Laporan ORI Perwakilan DIY, Muhammad Rifki mengatakan pihaknya menerima beberapa aduan tentang dugaan pungutan liar di sekolah negeri.
"Masyarakat mulai kritis, mulai memahami regulasi," kata Rifki, Rabu (14/9).
Ia juga berharap hal tersebut dipahami oleh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan.
Menurut Rifki, dugaan pungutan tersebut digunakan sekolah untuk berbagai macam keperluan sekolah.
"Ada yang peruntukannya untuk pembangunan fisik sekolah, kegiatan-kegiatan sekolah, tetapi bukan untuk kegiatan reguler pembelajaran," ungkapnya.
Oleh karena itu, Disdikpora DIY akan segera menerbitkan aturan teknis tentang tata cara penarikan sumbangan di sekolah.
Disdikpora DIY menyebut bahwa sumbangan dari orang tua ke sekolah negeri masih diperbolehkan. Namun, Ombudsman mengungkapkan fakta penting.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News