Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan

Sabtu, 24 September 2022 – 10:01 WIB
Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Sumbangan orang tua siswa di sekolah negeri. Foto: dok.JPNN.com

ORI DIY-Jateng ingin agar aturan teknis tentang donasi yang akan diterbitkan Disdikpora DIY lebih menekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela, bukan berdasarkan kemampuan orang tua siswa.

Misalnya, dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi.

Orang tua siswa boleh tidak bersedia menyumbang atau bersedia dengan batasan tertentu.

Sekolah bisa memberi gambaran besaran nominal donasi asalkan tidak mengikat. Orang tua boleh menyumbang lebih kecil atau lebih besar dan boleh juga tidak menyumbang.(antara/jpnn)

Disdikpora DIY menyebut bahwa sumbangan dari orang tua ke sekolah negeri masih diperbolehkan. Namun, Ombudsman mengungkapkan fakta penting.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia