Pungutan Dilarang, tetapi Sumbangan Boleh, Ombudsman Ungkap Fakta Mengejutkan
Sabtu, 24 September 2022 – 10:01 WIB
ORI DIY-Jateng ingin agar aturan teknis tentang donasi yang akan diterbitkan Disdikpora DIY lebih menekankan bahwa sumbangan itu bersifat sukarela, bukan berdasarkan kemampuan orang tua siswa.
Misalnya, dalam lembaran penggalangan dana yang diajukan sekolah, orang tua harus diberi ruang untuk memilih sejumlah opsi.
Orang tua siswa boleh tidak bersedia menyumbang atau bersedia dengan batasan tertentu.
Sekolah bisa memberi gambaran besaran nominal donasi asalkan tidak mengikat. Orang tua boleh menyumbang lebih kecil atau lebih besar dan boleh juga tidak menyumbang.(antara/jpnn)
Disdikpora DIY menyebut bahwa sumbangan dari orang tua ke sekolah negeri masih diperbolehkan. Namun, Ombudsman mengungkapkan fakta penting.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News