Setelah Disahkan, UU PDP Perlu Lembaga Independen

Sabtu, 24 September 2022 – 18:26 WIB
Setelah Disahkan, UU PDP Perlu Lembaga Independen - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Perlindungan data pribadi. Foto: Antara

Menurut dia, Kementeria Komunikasi dan Informatika sejauh ini telah menyusun berbagai regulasi tentang perlindungan data pribadi, sedangkan badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertanggung jawab mengedukasi dan memperkuat PDP.

"Yang membuat panduan, aturan dan memberi sanksi denda itu belum ada. Jadi, adanya di UU PDP ini di mana lembaga (perlindungannya) itu belum ditetapkan masih diserahkan kepada Presiden," ujar dia.

UU PDP mengatur beberapa hal penting tentang data pribadi, seperti pengertian data yang dibagi menjadi data umum dan data khusus.

UU PDP juga menjelaskan tentang hak-hak subjek atau pemilik data pribadi.

Ada pula aturan tentang pembentukan sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi. (antara/jpnn)

Pakar media sosial Ismail Fahmni menilai perlu dibentuk sebuah lembaga independen yang akan bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News