Setelah Disahkan, UU PDP Perlu Lembaga Independen

Sabtu, 24 September 2022 – 18:26 WIB
Setelah Disahkan, UU PDP Perlu Lembaga Independen - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Perlindungan data pribadi. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Selasa (20/9).

Proses pembahasan RUU PDP telah berlangsung cukup lama, sejak 2016 lalu.

Setelah disahkan, implementasi UU PDP membutuhkan sebuah lembaga independen semisal Komisi Perlindungan Data Pribadi.

Hal itu disampaikan oleh pakar media sosial dan pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi di Yogyakarta pada Jumat (23/9).

"Kami menunggu Pak Jokowi membuat turunan (UU PDP) untuk membentuk tim ini," kata Ismail Fahmi.

Menurut Ismail, panitia PDP harus independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak boleh hanya sekadar satuan tugas (satgas) atau berada di bawah kementerian atau lembaga.

Ismail mengatakan banyak negara maju, seperti Singapura, telah membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura. Beberapa negara di Eropa juga demikian.

"Tidak bisa dalam bentuk satgas di bawah kementerian dan lembaga. Itu nanti akan memperlemah saja," ucapnya.

Pakar media sosial Ismail Fahmni menilai perlu dibentuk sebuah lembaga independen yang akan bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News