Lembaga Kajian Hukum di Jogja Satu Suara: Batalkan Pencopotan Hakim MK Aswanto

Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:20 WIB
Lembaga Kajian Hukum di Jogja Satu Suara: Batalkan Pencopotan Hakim MK Aswanto - JPNN.com Jogja
Lembaga-lembaga kajian hukum dan HAM di Jogja sepakat menentang keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto sebagai hakim MK. Foto: Dok. Pusham UII

Pengangkatan tanpa proses seleksi juga dianggap telah menghilangkan hak-hak warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim MK.

"MK bersifat independen, tidak ada hubungan, dan bukan bagian dari DPR. Argumentasi bahwa hakim MK harus mewakili kepentingan lembaga pengusul, dalam hal ini DPR, adalah argumentasi yang keliru bahkan sesat," ujarnya.

Eko menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPR telah melanggar Undang-undang MK. Lembaga-lembaga itu mendesak DPR untuk membatalkan pencopotan hakim Aswanto sekaligus menganulir pengangkatan Guntur Hamzah.

"Jika DPR tetap bersikukuh dengan sikapnya, Presiden Joko Widodo harus menganulir pengangkatannya dengan tidak menerbitkan atau menolak mengeluarkan Keppres Pemberhentian Prof Aswanto sebagai hakim MK," ucap Eko. (mar3/jpnn)

Berbagai lembaga kajian hukum di Jogja sepakat bahwa peroses pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK cacat secara hukum. Harus dibatalkan.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News