Lembaga Kajian Hukum di Jogja Satu Suara: Batalkan Pencopotan Hakim MK Aswanto
Pengangkatan tanpa proses seleksi juga dianggap telah menghilangkan hak-hak warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim MK.
"MK bersifat independen, tidak ada hubungan, dan bukan bagian dari DPR. Argumentasi bahwa hakim MK harus mewakili kepentingan lembaga pengusul, dalam hal ini DPR, adalah argumentasi yang keliru bahkan sesat," ujarnya.
Eko menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPR telah melanggar Undang-undang MK. Lembaga-lembaga itu mendesak DPR untuk membatalkan pencopotan hakim Aswanto sekaligus menganulir pengangkatan Guntur Hamzah.
"Jika DPR tetap bersikukuh dengan sikapnya, Presiden Joko Widodo harus menganulir pengangkatannya dengan tidak menerbitkan atau menolak mengeluarkan Keppres Pemberhentian Prof Aswanto sebagai hakim MK," ucap Eko. (mar3/jpnn)
Berbagai lembaga kajian hukum di Jogja sepakat bahwa peroses pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK cacat secara hukum. Harus dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News