Lembaga Kajian Hukum di Jogja Satu Suara: Batalkan Pencopotan Hakim MK Aswanto
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah lembaga kajian hukum dan hak asasi manusia di Yogyakarta mengkritik keputusan DPR RI yang mencopot Aswanto sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Rapat Paripuran ke-7 Masa Sidang I 2022-2023 pada Jumat (30/9) lalu, DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim MK meski masa pensiunnya masih panjang.
Anggota dewan lalu menunjuk Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto.
Sikap DPR RI itu ditentang oleh beberapa lembaga di Yogyakarta, seperi Pusat Studi Hukum dan HAM (Pusham) UII, Pusat Studi Hukum Konstitusional (PSHK) FH UII, Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII, Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) FH UMY dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) DIY.
Direktur Pusham UII Eko Riyadi mengatakan proses penggantian hakim MK mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK, yaitu harus transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel.
Lembaga-lembaga itu menegaskan bahwa DPR terikat pada asas dan norma perundang-undangan dalam proses pemilihan hakim MK.
Baca Juga:
"Pemberhentian Prof Aswanto dan pengangkatan Prof Guntur Hamzah telah mencederai prinsip dan mekanisme pemilihan hakim MK. Prosesnya cacat secara hukum," ujar Eko saat menyampaikan pernyataan sikap bersama di Yogyakarta, Kamis (6/10).
Menurut Eko, Prof Guntur Hamzah diangkat sebagai hakim MK tidak melalui proses seleksi sehingga tidak ada ruang publik untuk memberikan masukan.
Berbagai lembaga kajian hukum di Jogja sepakat bahwa peroses pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK cacat secara hukum. Harus dibatalkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News