Modus Korupsi Dana BOS di SMK Sleman, Uang Disunat untuk Keperluan Pribadi
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK swasta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keduanya adalah mantan kepala sekolah berinisial RD (43) mantan bendahara sekolah berinisial NT (61).
Tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan oleh dua tersangka sejak 2016 hingga 2019 dengan nilai kerugian negara hingga Rp 299.960.000.
Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.
Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019 tersangka RD dan NT mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan sekolah.
"Dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.
Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku bersama tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.
Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.
Polres Sleman mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS di salah satu SMK Sleman. Tersangkanya mantan kepala sekolah dan mantan bendahara. Begini modusnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News