Penggunaan Danais Kota Yogyakarta Diaudit BPK, Ini Tujuannya
![Penggunaan Danais Kota Yogyakarta Diaudit BPK, Ini Tujuannya - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jogja/news/normal/2022/06/03/situasi-di-balai-kota-yogyakarta-setelah-disambangi-kpk-foto-8w4j.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaudit penggunaan dana keistimewaan (danais) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sejak 2018 sampai 2022.
Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan DIY itu bertujuan agar proses perencanaan dan penganggaran yang dibiayai dana keistimewaan terlaksana secara transparan, akuntabel dan mencapai target.
Beberapa proyek fisik di Kota Yogyakarta yang pengerjaannya menggunakan danais adalah revitalisasi pedestrian di Jalan Suroto kawasan Kotabaru, di Jalan Jenderal Sudirman, dan di jalur pedestrian Jalan Senopati.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan mereka mendukung audit BPK karena ingin memastikan bahwa perencanaan, pengelolaan, dan penggunaan danais bisa tepat sasaran.
Dia mengatakan anggaran danais di Kota Yogyakarta tersebar di beberapa instansi, seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pariwisata, Bagian Organisasi, hingga kecamatan.
Pemkot Yogyakarta mengelola danais yang jumlahnya bervariasi setiap tahun.
“Pemeriksaan kinerja pengelolaan dana keistimewaan ini baru pertama kali dilakukan sejak Kota Yogyakarta menerima dana tersebut pada 2018,” katanya.
Selain mengaudit berbagai dokumen perencanaan dan pelaporan, sangat dimungkinkan ada kunjungan ke lapangan untuk memastikan hasil akhir penggunaan danais.
BPK perwakilan DIY mengaudit dana keistimewaan yang dikelola oleh Pemkot Yogyakarta. Ada apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News