PMA Pencegahan Kekerasan Seksual Akan Disosialisasikan ke Pesantren dan Madrasah
“Harus diikuti dengan penyusunan standar operasional prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus serta dilengkapi dengan kurikulum,” katanya.
Menurut dia, upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan formal dan informal dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pengawasan di madrasah dan pembinaan rutin di pondok pesantren.
“Hingga saat ini, tidak ada laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di madrasah atau pondok pesantren di Yogyakarta. PMA yang muncul akan makin menguatkan upaya pencegahan. Kami penekanannya pada upaya pencegahan,” katanya.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan juga tetap dibutuhkan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Di Kota Yogyakarta saat ini terdapat 36 pondok pesantren, tetapi baru 33 di antaranya yang masuk kriteria di pusat, serta empat madrasah negeri dan 12 madrasah swasta. (antara/jpnn)
Kemenag Yogyakarta akan mulai menyosialisasikan PMA 72 2022 tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News