PMA Pencegahan Kekerasan Seksual Akan Disosialisasikan ke Pesantren dan Madrasah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan saat ini sedang dalam tahap penyusunan aturan turunan.
Sembari menunggu aturan turunannya, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan menyosialisasikan PMA 73 2022 ke satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan madrasah dan pondok pesantren menjadi sasaran utama sosialisasi.
Satuan pendidikan di bawah Kemenag yang masuk dalam lingkup PMA 73 2022 adalah madrasah, pondok pesantren, taman pendidikan Al-Qur'an, dan institusi pendidikan lainnya.
Sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dan koordinasi dengan kepala madrasah hingga ketua TPA dan pengurus satuan pendidikan lainnya.
Menurut dia, peraturan tersebut memang masih berisi garis besar untuk upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Baru ada 20 pasal dan masih bersifat sangat umum. Makanya, perlu ada aturan teknisnya,” kata dia.
Namun demikian, Nur mengatakan dalam Peraturan Menteri Agama tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan formal dan informal.
Kemenag Yogyakarta akan mulai menyosialisasikan PMA 72 2022 tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News