Demi Mencegah Gagal Ginjal pada Anak, Sampai Kapan Obat Sirop Dilarang?
jogja.jpnn.com, BANTUL - Kementerian Kesehatan RI telah melarang penggunaan obat sirop kepada anak-anak untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut atau acute kidney injury (AKI) yang sedang marak beberapa bulan terakhir.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta rumah sakit, puskesmas, klinik dan apotek untuk mematuhi instruksi tersebut.
Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Rahardjo mengatakan di daerah itu ada dua kasus gagal ginjal yang menyebabkan dua balita meninggal dunia.
"Kasus AKI yang rentan terjadi terutama pada balita harus kita waspadai bersama. Dinkes Bantul mengimbau dan menginstruksikan seluruh fasyankes untuk sementara tidak menggunakan obat-obat dengan sediaan sirop," ucap dia.
Dinkes Bantul akan segera mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh fasyankes agar dijalankan dokter dan tenaga kesehatan.
Menurut dia, larangan penggunaan obat sirop itu bersifat kewaspadaan. Berlaku sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Sampai dengan keputusan lebih lanjut setelah Badan POM dan tim lain menguji dan meneliti. Sampai disimpulkan bahwa obat sirop tidak berbahaya dan diperkenankan kembali untuk anak-anak," ujarnya.
Agus mengatakan Dinkes Bantul akan segera mengambil tindakan dan langkah-langkah strategis terkait dua kasus gagal ginjal akut.
Dinkes Bantul meminta semua tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirop untuk anak-anak. Sampai kapan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News