Heboh Isu Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU, Disnakertrans DIY Bertindak, Tegas!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara untuk menyikapi rencana pemotongan gaji bagi karyawan Waroeng Spesial Sambal (WSS) yang mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemotongan tersebut akan dilakukan oleh pihak manajemen Waroeng Spesial Sambal sebesar Rp 300 ribu.
Disnakertrans DIY sendiri telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus pada Minggu (30/10).
"Hasil dari rapat koordinasi pengawasan khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi, Senin (31/10).
Dia menegaskan bahwa pekerja yang penerimaan BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji dengan alasan apa pun.
"Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," kata Aria.
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim khusus ini terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Warong Spesial Sambal (WSS) berencana memotong gaji karyawannya yang menerima BSU. Disnakertrans DIY akan bertindak tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News