Kapan Balita di Jogja Bisa Vaksinasi Covid-19? Begini Kata Dinkes DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anak usia di bawah lima tahun sudah diperbolehkan untuk menerima vaksin Covid-19 demi mencegah potensi penularan virus Corona.
Meskipun sudah diperbolehkan, tetapi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DIY Agus Priyanto mengatakan mereka belum bisa memulai vaksinasi untuk balita.
Menurut dia, petunjuk teknis itu nantinya akan dipakai untuk vaksinasi Covid-19 anak usia enam bulan hingga sebelas tahun.
"Secara prinsip kan sudah boleh, cuma untuk operasionalnya kami tentu harus menunggu juknis dari Kemenkes," katanya.
Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DIY Puji Sutarjo mengatakan bahwa saat ini vaksin Covid-19 yang tersedia di DIY meliputi vaksin Pfizer, Indovac, dan Zifivax.
Dinas Kesehatan Provinsi DIY, menurut dia, masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat mengenai produk vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi pada anak balita.
"Kami belum bisa mengatakan kesiapan vaksinnya karena sampai sekarang masih menunggu ketentuan dari pusat mengenai vaksin apa yang akan digunakan," kata Puji.
Daerah Istimewa Yogyakarta sedang bersiap untuk melakukan vaksinasi untuk anak di bawah lima tahun, tetapi...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News