Pakar Hukum UWM Tanggapi Kasus Anjing Dikalungi Bendera Merah Putih
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial RH (22) di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi perbincangan publik karena mengalungkan bendera merah putih pada seekor anjing.
Tindakan tersebut lantas viral di media sosial dan menuai berbagai respons.
Kemudian, tidak lama berselang kepolisian setempat menetapkan RH yang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit tersebut sebagai tersangka.
Sejumlah pihak mendukung penuh keputusan aparat kepolisian tersebut. Namun, tidak sedikit dari masyarakat yang menganggap penetapan itu terlalu berlebihan.
Pakar Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Hartanto mengatakan permasalahan ini harus dilihat dari konteksnya.
"Apa alasan mengalungkan bendera tersebut. Kemudian apakah memang itu ukurannya adalah ukuran bendera seperti yang tercantum dalam undang-undang. Mengingat rasa nasionalis di era modern ini mengikuti perkembangan zaman. Cara mengaktulisasikannya. Kemudian perlu diselidiki apa ada mens rea," kata Hartanto, Rabu (16/8).
Menurut Hartanto, kepolisian cukup memberikan pembinaan pada pelaku, alih-alih menggunakan hukum pidana.
Ia pun mengingatkan bahwa cita-cita hukum pidana di KUHP 2023 yang berlaku 2026 pemenjaraan menjadi alternatif pemidanaan.
Pakar hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta soroti kasus anjing dikalungkan bendera merah putih di Bengkalis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News