Pengamat UGM Sambut Baik Pelarangan TikTok Shop

Senin, 02 Oktober 2023 – 15:05 WIB
Pengamat UGM Sambut Baik Pelarangan TikTok Shop - JPNN.com Jogja
Ilustrasi: E-dagang TikTok Shop resmi dilarang pemerintah. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna merespons kebijakan pemerintah yang melarang e-dagang di apliaksi TikTok Shop untuk berjualan.

Larangan tersebut tercantum dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 5o Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).

Hempri menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah tersebut baik untuk melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.

"Jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik, dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” ujarnya, Jumat (29/9).

Lebih jauh, ia menilai pemerintah belum cukup hanya sekadar melarang sosial e-dagang melakukan transaksi jual beli.

Ia berharap pemerintah mau membina marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.

“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.

Menurut Hempri, langkah tersebut perlu diambil pemerintah agar mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. (mcr25/jpnn)

Pengamat UMKM menyebut pelarangan TikTok Shop akan berdampak pada UMKM lokal. Kalian setuju?

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News