RAN Mahasiswa UNY Penyebar Hoaks Terancam Drop Out
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - RAN (19), mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Warga Jogja itu diduga menyebar informasi hoaks mengenai kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial.
Polda DIY yang menangani kasus tersebut mengungkapkan motif pelaku karena sakit hati tidak diterima menjadi anggota BEM.
Selain pidana penjara, RAN juga terancam menerima sanksi berat dari UNY.
Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan sanksi akan diberikan setelah RAN berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sanksi yang diberikan nantinya sesuai dengan peraturan di UNY.
"Hukuman biasanya bertingkat dari teguran dan pemberhentian mahasiswa sementara, tetapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana, akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," kata Dadan pada Selasa (14/11).
Dalam mempertimbangkan sanksi adakemik tersebut, pihak UNY akan melibatkan tim etik dan hukum.
Pihak kampus UNY menyebut sanksi terberat yang bisa diterima RAN adalah drop out.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News