RAN Mahasiswa UNY Penyebar Hoaks Terancam Drop Out

Selasa, 14 November 2023 – 18:53 WIB
RAN Mahasiswa UNY Penyebar Hoaks Terancam Drop Out - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus pelanggaran UU ITE di Polda DIY pada Senin (13/11). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - RAN (19), mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Jogja itu diduga menyebar informasi hoaks mengenai kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial.

Polda DIY yang menangani kasus tersebut mengungkapkan motif pelaku karena sakit hati tidak diterima menjadi anggota BEM.

Selain pidana penjara, RAN juga terancam menerima sanksi berat dari UNY.

Dekan FMIPA UNY Dadan Rosana mengatakan sanksi akan diberikan setelah RAN berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sanksi yang diberikan nantinya sesuai dengan peraturan di UNY.

"Hukuman biasanya bertingkat dari teguran dan pemberhentian mahasiswa sementara, tetapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana, akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," kata Dadan pada Selasa (14/11).

Dalam mempertimbangkan sanksi adakemik tersebut, pihak UNY akan melibatkan tim etik dan hukum.

Pihak kampus UNY menyebut sanksi terberat yang bisa diterima RAN adalah drop out.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News