Sudah Bukan Zamannya Lagi Kampus Bungkam Jika Ada Kasus Kekerasan Seksual
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Terungkapnya kasus pemerkosaan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekali lagi membuktikan bahwa kampus belum menjadi ruang yang aman dari tindak kekerasan seksual.
Pihak UMY baru saja menjatuhkan sanksi Drop Out terhadap MKA, pelaku pemerkosaan tiga mahasiswi UMY.
Sejak kasus ini viral di media sosial pada 1 Januari lalu, UMY langsung mengadakan rapat internal untuk mencari kebenaran isu tersebut.
Setelah dilakukan investigasi internal, MKA terbukti dan mengakui telah memperkosa tiga rekannya di kampus tersebut.
Menyikapi apa yang terjadi di UMY, Lembaga advokasi kekerasan seksual di Yogyakarta, Rifka Annisa Women's Crisis Center mengapresiasi langkah cepat pihak kampus.
Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center Defirentia One Muharomah mengatakan saat ini bukan zamannya lagi pihak kampus menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.
"Sudah saatnya pihak kampus mengubah paradigma bahwa ketika kasus kekerasan seksual mencuat dan menjadi perhatian publik, akan memperburuk citra kampus. Justru respons yang tepat dan tegas terhadap pelaku akan memberikan citra yang baik bagi kampus," ujar One kepada JPNN.com.
Setelah memberikan sanksi tegas terhadap MKA, ujar One, hal penting lainnya yang harus diambil oleh pihak kampus adalah memulihkan kondisi korban atau penyintas.
Lembaga advokasi kekerasan seksual Rifka Annisa Women's Crisis Center menilai bukan zamannya lagi kampus merasa malu dan bungkam jika ada kekerasan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News