Aliansi UMY Bergerak Sebut UMY Belum Maksimal Menangani Kasus Kekerasan Seksual
4. Menuntut kampus untuk membentuk biro atau lembaga independen yang menangani kasus kekerasan seksual yang berisikan dosen, mahasiswa dan lembaga hukum.
Sebelumnya, kasus yang menyeret nama MKA ini viral di media sosial.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik sehingga UMY bergerak cepat dengan melakukan investigasi lewat Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY.
Dalam keputusannya, UMY menyatakan bahwa MKA terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya.
Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto memutuskan untuk menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku yang berinisial MKA dengan memberhentikan secara tetap dan tidak hormat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ungkap Gunawan, Kamis (6/1) dalam konferensi pers.
Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY. (mcr25/jpnn)
Aliansi UMY Bergerak menganggap kampus belum menunjukkan komitmennya dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News