Setelah Ghazali Everyday Viral, Apakah Perlu Regulasi Tentang Jual Beli NFT?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ekosistem jual beli Non-fungible Token (NFT) belakangan marak diperbincangkan usai seorang pemuda bernama Ghazali Everyday meraup untung hingga Rp 13 miliar berkat menjual swafoto sebagai NFT.
Pria muda yang memiliki nama asli Sultan Gustaf Al Ghozali itu awalnya membuat swafoto sebagai konten untuk membuat timelapse.
Namun, ide iseng terlintas di kepalanya untuk mengunggah ke platform penjualan NFT bernama OpenSea.
Apa yang dilakukan oleh Ghazali kemudian diikuti oleh banyak orang di Indonesia berharap bisa mendapat untung.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iradat Wirid mendorong pemerintah membuat regulasi untuk mengawasi aktivitas jual beli di NFT.
"Dari perkembangan NFT di Indonesia ini, semakin kentara bahwa perlu adanya semacam regulasi yang mengawasi perkembangan jual beli NFT," kata dia melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat (21/1).
NFT, kata Iradat, merupakan potensi teknologi besar yang mampu mendukung keunikan dan kepemilikan terhadap sebuah aset digital.
Non-fungible, kata dia, memiliki arti tak tergantikan sehingga NFT merupakan token yang melambangkan suatu nilai tersendiri dan tidak dapat digantikan dengan NFT lain yang serupa.
Fenomena Ghazali Everyday yang viral membuat banyak orang kini turut menjadi NFT. Begini pendapat pakar UGM soal regulasi NFT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News