Tebang 40 Pohon Senilai Rp 15 Juta, Parmuji Ditangkap di Persembunyiannya
Jumat, 08 April 2022 – 17:00 WIB
Tak bisa berbuat banyak, Parmuji hanya bisa pasrah saat diamankan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres turut mengimbau kepada masyarakat waspada dan jeli sebelum melakukan transaksi jual beli.
"Jangan mudah ditipu oleh orang lain dan segera melapor bila menemui suatu tindak pidana agar cepat pula ditindaklanjuti," jelas kapolres. (mcr25/jpnn)
Parmuji (50) diamankan polisi di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantul. Sekarang ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menebang pohon.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News