Tebang 40 Pohon Senilai Rp 15 Juta, Parmuji Ditangkap di Persembunyiannya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Parmuji (50) dicekal Polres Kulon Progo di indekos persembunyiannya di wilayah Bantul karena melakukan tindak pidana penipuan.
Pria ini menjadi buronan polisi sebab telah membeli kayu milik Boko Suroso sebanyak 40 batang pada 1 September 2021 lalu.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan bahwa mulanya pelaku membeli beberapa batang kayu senilai Rp 15 juta dari korban.
Setelah pohon ditebang, pelaku berjanji akan membayarnya pada 15 Oktober 2021.
"Kayu yang sudah ditebang tersebut dijual kembali kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas AKBP Muharomah pada Kamis (7/4).
Uang hasil penjualan kayu itu tak sepeser pun dibayarkan kepada korban sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Pada 4 April 2022, penyidik dari kepolisian sempat mendatangi rumah pelaku, tetapi tak berhasil menemukannya.
Sehari berselang, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah indekos wilayah Dusun Salakan, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Parmuji (50) diamankan polisi di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantul. Sekarang ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menebang pohon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News