Tebang 40 Pohon Senilai Rp 15 Juta, Parmuji Ditangkap di Persembunyiannya

Jumat, 08 April 2022 – 17:00 WIB
Tebang 40 Pohon Senilai Rp 15 Juta, Parmuji Ditangkap di Persembunyiannya - JPNN.com Jogja
Parmuji (50) pelaku kasus penipuan transaksi jual beli 4p batang kayu di Kulon Progo. Foto: Humas Polres Kulon Progo

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Parmuji (50) dicekal Polres Kulon Progo di indekos persembunyiannya di wilayah Bantul karena melakukan tindak pidana penipuan.

Pria ini menjadi buronan polisi sebab telah membeli kayu milik Boko Suroso sebanyak 40 batang pada 1 September 2021 lalu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan bahwa mulanya pelaku membeli beberapa batang kayu senilai Rp 15 juta dari korban.

Setelah pohon ditebang, pelaku berjanji akan membayarnya pada 15 Oktober 2021.

"Kayu yang sudah ditebang tersebut dijual kembali kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas AKBP Muharomah pada Kamis (7/4).

Uang hasil penjualan kayu itu tak sepeser pun dibayarkan kepada korban sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.

Pada 4 April 2022, penyidik dari kepolisian sempat mendatangi rumah pelaku, tetapi tak berhasil menemukannya.

Sehari berselang, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah indekos wilayah Dusun Salakan, Kelurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Parmuji (50) diamankan polisi di persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantul. Sekarang ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena menebang pohon.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia