Niat Buruk, Meminjam Mobil Lalu Dibawa Kabur, Sekarang Berakhir di Bui
Jumat, 08 April 2022 – 18:00 WIB

Empat pelaku yang membawa kabur mobil pick up di Kulon Progo diringkus polisi. Foto: Humas Polres Kulon Progo
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Empat pria diringkus polisi karena membawa kabur mobil yang dibawa hingga Bandung, Jawa Barat.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News