Niat Buruk, Meminjam Mobil Lalu Dibawa Kabur, Sekarang Berakhir di Bui

jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Unit Reskrim Polsek Kokap meringkus empat pelaku yang membawa kabur mobil pick up milik Saryono.
Keempat pelaku SON (26), WY (26), SH (25) dan ARD (21) diamankan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, semula pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminjam mobil pick up pada 23 Maret 2022.
Pelaku mengatakan akan mengembalikan kendaraan tersebut dua hari kemudian.
"Namun, hingga sembilan hari pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan sulit dihubungi," kata AKBP Muharomah pada Kamis (7/4).
Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 140 juta dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kokap bersama anggota Inafis Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan.
"Kemudian, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat lalu dilakukan penangkapan," kata kapolres.
Empat pria diringkus polisi karena membawa kabur mobil yang dibawa hingga Bandung, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News