Suami yang Jarang Pulang itu Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit, Duh
Senin, 09 Mei 2022 – 20:32 WIB
Penganiayaan tersebut membuat korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka di tubuhnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang suami di Yogyakarta menjadi korban penganiayaan karena jarang pulang ke rumah. Begini kronologinya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News